LGBT adalah akronim dari kata lesbian, gay, biseksual dan transgender, istilah ini sudah mulai populer di Indonesia semenjak tahun 1990. Dalam kajian keilmuan Islam kaum ini populer dengan nama kaum Luth, nisbah kepada umat nabi Luth yang melakukan hal menyimpang dan menyalahi fitrah manusia yang telah ditetapkan Allah Swt. yakni menyukai sesama jenis. Alquran menyebut mereka sebagai umat yang melampaui batas. Alquran menceritakan bagaimana Allah menimpakan azab yang dahsyat kepada mereka (QS Hud 81-83).
Isu LGBT kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah berita terkait LGBT dimuat di beberapa Media, isu itu semakin tajam pasca kasus yang menimpa artis nasional sebagai public figure disinyalir terlibat dalam kasus LGBT. Kasus LGBT pernah muncul lagi di awal tahun 2000 di mana berita LGBT menjadi trand mark media Indonesia.
Tercatat bahwa pergerakan gay di Indonesia adalah salah satu yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara. Puncak eksistensi LGBT di Indonesia adalah ketika pada tahun 1982, mereka berhasil mendirikan kelompok hak asasi gay, Lambda Indonesia dan organisasi sejenis lainnyapun terus bermunculan pada akhir tahun 1980 dan 1990-an. Tahun 2000-an organisasi utama LGBT telah berubah nama menjadi Gaya Nusantara, Arus Pelangi, Ardhanary Institute dan GWLINA.
Tahun 2006 pertemuan puncak hak LBGBT berhasil dilaksanakan di kota Yogyakarta dengan menghasilkan Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Tahun 2010 akitifis LGBT juga berniat melaksanakan pertemuan LGBT, namun berhasil dibatalkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Eksistensi LGBT yang semakin meningkat tak bisa lepas dari suntikan dana dari beragam lembaga LGBT di dunia untuk mereka seperti Global Fund. Konon Badan PBB United Nations Development Programme (UNDP) juga mengalirkan dana ke sejumlah lembaga LGBT dengan program penguatan LGBT bernama the Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2) Program ini sendiri didukung Kedutaan Besar Swedia di Bangkok, Thailand dan lembaga pendanaan AS, USAID. Dana yang digelontorkan sebesar 8 juta Dolar AS untuk Indonesia, Filipina, Thailand dan China dari tahun 2014-2017.
Menyikapi hal ini Wakil Presiden Jusuf Kalla secara tegas meminta Badan PBB United Nations Development Programme (UNDP) ini untuk menghentikan aliran dana untuk LGBT. Untuk kasus di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku badan legislatif bahkan mencurigai eksistensi LGBT di pemerintahan.
Data Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk Country Operational Plan 2015 cukup mencengangkan. Isinya, ihwal pertambahan laju epidemi HIV/AIDS di kalangan komunitas gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Data itu menunjukkan bahwa gay pengidap HIV/AIDS tertinggi. Lalu, data Vancouver Coastal Health British Columbia mengungkap 90 persen dari 500 kasus sifilis ternyata pasien gay. Pada 4 Desember 2014, dunia pun geger dengan video di Youtube tentang peringatan Steve Anderson. Steve adalah seorang pendeta di Gereja Baptis Tempe, Arizona. Ia menyarankan bila dunia mau bebas HIV/AIDS, semua gay dihukum mati.
Islam adalah agama fitrah yang tak mentolelir perilaku menyimpang LGBT. Bahkan Rasulullah dalam sebuah hadis bersabda bahwa pernikahan dengan lawan jenis adalah sunnahnya, barang siapa yang tak mengikuti cara hidup Rasulullah, mereka bukan umatku. Pernikahan antara laki-laki dan perempuan adalah sunah Rasulullah, inilah fitrah begitu indah yang telah Allah tetapkan yakni menjadikan manusia berpasang-pasangan. Bahkan binatang yang tak Allah anugerahi akalpun tak mempunyai kecenderungan menyukai sesama jenis.
Para aktivis LGBT ini selalu menjadikan isu HAM dan kebebasan berekspresi menjadi alasan utama mereka bergerak. Jika ditelaah lebih dalam sudah jelas dikatakan bahwa kebebasan yang dimiliki berbanding lurus dengan batasan-batasan yang harus dipenuhi pula seperti; apakah melanggar agama, kesusilaan, kepentingan umum? Pada kenyataannya, dengan banyaknya desas–desus yang memperbincangkan mengenai status kaum bendera pelangi ini mengarahkan pada satu kesimpulan bahwasanya masyarakat hukum Indonesia merasa keamanan dan ketertiban mereka terancam dengan pergerakan LGBT.
Hal ini diperjelas lagi lewat undang-undang positif Indonesia yakni pasal 1 Undan-Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perkawinan bertujuan salah satunya untuk melestarikan umat manusia.
LGBT terjadi karena faktor lingkungan, pengaruh teman, kurangnya ilmu dan amalan agama, juga didasarkan kesalahan didik keluarga. Pengalaman penulis ketika di Banda Aceh mendapati seseorang yang aslinya berkelamin laki-laki, ketika beranjak remaja ia mengubah diri dan tingkah layaknya perempuan. Bahkan ia cenderung menyukai laki-laki.
Tanpa disadari virus LGBT ini juga menimpa anak-anak di kampung yang kemudian mencari rezeki ke kota, masyarakat urban ini kemudian bekerja di salon-salon. Mereka yang dulunya lelaki tulen kemudian mengubah dandanannya dan menyukai sesama jenis.
Membendung LGBT
Kita menyadari bahwa para aktivis LGBT tak pernah berdiam diri menuntut hak kebebasan mereka di antaranya adalah hak untuk bisa menikah sesama jenis. Di mana hal ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia yang telah Allah ciptakan berpasangan laki-laki dan perempuan.
Ini adalah tantangan baru bagi umat Islam untuk mengcounter para kaum LGBT dengan cara yang baik (Ahsan), mereka perlu nasihat dan pengobatan ruhani. Membendung virus LGBT juga dengan menjaga dan mengawasi para generasi muda, di mana dunia sekarang ini sedang gencarnya membela dan memperjuangkan para kaum LGBT. Bahkan di beberapa Negara barat praktek LGBT telah legal, mereka dengan penuh bangga menshare foto pernikahan sesama jenis ke berbagai media sosial.
Di Aceh, Polemik paham LGBT terus menuai kecaman dari berbagai ormas dan masyarakat seperti kecaman yang datang dari Forum Gerakan pemuda Peduli Aceh (FORGEPPA).
Akhirnya kampanye-kampanye tentang bahaya LGBT harus digiatkan untuk menumbuh kesadaran masyarakat. pemangku kepentingan perlu memberikan perhatian khusus sehingga penyebaran lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kepada anak-anak dapat dihentikan. Pasalnya, ada kecenderungan korban penyimpangan seksual terus bertambah, terutama di kalangan anak-anak dan atau remaja terkhusus di sekolah-sekokah yang menerapkan Boarding School.
LGBT telah nyata menjungkirbalikkan dan merusak tatanan nilai Islam dan fitrah manusia itu sendiri. Adalah tugas bersama kita untuk mengayomi dan menjaga generasi muda agar tak terkena virus LGBT. Harus ada pengawasan ketat kepada para remaja, pergaulan mereka, artinya pembekalan agama menjadi hal mutlak diperlukan. Sehingga kita menjadi umat yang dilimpahkan banyak keberkahan bukan azab seperti halnya umat Nabi Luth.