Oleh : Mutia Rahmah
Sebagai mahasiswa tingkat awal di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, saya sangat tertarik untuk mengupas seluk beluk dari tulisan yang terpampang jelas di dinding depan pintu masuk utama Fakultas Hukum Unsyiah, kata kata yang tidak asing didengar namun sedikit yang memahami dengan benar “Adat bak poteumeureuhom,hukom bak syiah kuala,qanun nibak putroe phang,reusam bak laksamana”.
Adakah tanda tanya yang terlintas di pikiran kita? Apa itu adat? Siapa poteumeureuhom tersebut? Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu kelompok. Lantas siapakah poteumeureuhom? Poteumeuruhom adalah pemegang kekuasaan eksekutif dan kebesaran tanah Aceh, jadi Adat bak poteumeureuhom berarti kebudayaan yang diputusan oleh raja raja yang pernah memerintah di Aceh dan dicetuskan berupa lembaran pada masa Sultan Iskandar Muda.
Bahasan kedua kita adalah tentang kata “Hukom nibak syiah kuala” Aceh adalah daerah dengan nuansa religi yang sangat kental, jadi poin agamis tentang hukum keagamaan masuk kedalam sila terpenting penegakan pedoman rakyat Aceh, bahasan hukum di point kedua ini bukan bahasan hukum undang-undang karena hal itu akan kita bahas di poin bahasan ketiga nanti, di bahasan kedua ini adalah tentang hukum Islam. Hukum Islam sendiri yakni berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan yang bersumber dari Alquran dan Hadits yang diberlakukan oleh Ulama sebagai pemegang yudikatif. Lalu diqiyaskan dengan nama Syiah kuala karena pemberlakuan ini pertama kali terjadi di kerajaan Aceh pada masa Syaikh Abdurrauf bin Ali al-Singkili sebagai Wali al-Mulk pada masa itu. Adat dan hukum Islam berjalan beriringan di tanah rencong ini karena adat Aceh mengandung nilai islami seakan tak dapat dipisahkan seperti kata pepatah “Hukom ngen adat lage zat ngen sifeut, tawiet han meulipat, tatarek han meujeu’eut”.
Bahasan ketiga kita bertemu dengan kalimat “qanun nibak putroe phang”. Apa itu Qanun? dan siapa putroe phang? Kenapa harus putroe phang? Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Qanun terdiri atas: Qanun Aceh, yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Aceh. Disebut nibak Putroe Phang karena Qanun ini adalah hasil musyawarah para cendekiawan atas dasar saran dari Putroe Phang, seorang pemaisuri dari sultan Iskandar Muda yang dibawa pulang dari Pahang, Malaysia setelah Sultan Iskandar Muda berhasil menaklukkan kerajaannya lalu mengapa harus saran dari Putroe Phang? Itu karena Putri Pahang dalam istana Darud Dunia tidak hanya sebagai Permaisuri, juga menjadi penasehat bagi suaminya, Sultan Iskandar Muda. Salah satu nasehatnya adalah pembentukan Majelis Syura (Parlemen) yang beranggotakan 73 orang sebagai perwakilan penduduk dalam kerajaan Aceh).
Ada sebuah pertanyaan besar tentang apa itu Reusam? Dan siapakah laksamana tersebut? Reusam adalah suatu kebiasaan dalam masyarakat yang tidak mengikat dan tidak terikat oleh sanksi hukum. Reusam digunakan untuk menjaga hubungan silaturahmi diantara dua belah pihak, saling menghargai, saling memuliakan, saling menyapa, saling memberi dan menerima supaya hubugan antara dua belah pihak terbina dan terjaga dengan baik. Reusam dalam artian luas dapat dimaknai sebagai adab atau tata krama. Budaya yang tinggi ialah budaya yang mempunyai peradaban dan tata krama yang baik, sehingga adanya Reusam di Aceh menunjukkan bahwa tingkatan budaya yang ada di Aceh berada pada tingkat yang lebih baik. Salah satu contoh umum dari Reusam adalah menyapa tamu dengan tarian Ranup Lampuan. Pertanyaan selanjutnya siapakah Laksamana? Laksamana ini hanyalah kata kiasan yang bermakna keperkasaan dan kearifan dalam keragaman adat kebiasaaan yang terdapat dalam kebiasaan. Dikiaskan dengan Laksamana supaya kita menjunjung tinggi Reusam Indatu ini sebagaimana kita menjunjung tinggi seorang laksamana.”Qanun deungon reusam lage parang deungon sadeup, dua dua mata tajam,hana saban didalam beut”. “Hukom beu meusuon, qanub beu meubulueng, reusam ban sipadan”Artinya :“Adat harus disepakati dan berjalan, hukum wajib ditaati dan ditempatkan di jenjang qanun bersama sama kita patuhi, reusam kita tempatkan sesuai situasi”.
Penulis adalah lulusan Dayah Jeumala Amal, Mahasiswa Fakultas Hukum, Unsyiah, Banda Aceh.