وَما كانَ رَبُّكَ مُهلِكَ القُرى حَتّى يَبعَثَ في أُمِّها رَسولًا يَتلوا عَلَيهِم آياتِنا ۚ وَما كُنّا مُهلِكِي القُرى إِلّا وَأَهلُها ظالِمونَ
“Dan tidaklah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota negeri itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah Kami membinasakan kota-kota, kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman.”
Ayat ini menegaskan dua prinsip universal Ilahi. Pertama, prinsip keadilan (al-‘adl) dan kasih sayang (ar-rahmah). Allah tidak akan menghukum suatu komunitas sebelum penjelasan dan peringatan yang jelas (hujjah) disampaikan kepada mereka melalui seorang Rasul. Kedua, prinsip sebab-akibat (kausalitas) di mana kehancuran atau musibah besar yang menimpa suatu negeri tidaklah terjadi secara sewenang-wenang, tetapi berkorelasi dengan kondisi sosial dan moral penduduknya, terutama ketika mereka berada dalam keadaan zalim.
- Hakikat “Kezaliman” (Az-Zulm) dalam Tafsir
Para mufassir menjelaskan “kezaliman” dalam konteks ayat ini memiliki spektrum makna yang luas:
- Kezaliman Teologis (Az-Zulm al-I’tiqadi): Kezaliman tertinggi adalah syirik (menyekutukan Allah) dan pengingkaran terhadap kebenaran setelah kebenaran itu disampaikan dengan jelas.
- Kezaliman Sosio-Ekologis (Az-Zulm al-Ijtima’i wal-Bi’iy): Kezaliman mencakup segala bentuk pelanggaran batas, baik terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, maupun terhadap lingkungan alam. Dalam konteks ini, eksploitasi alam secara serakah, penggundulan hutan, dan perusakan ekosistem adalah bentuk kezaliman terhadap “tanda-tanda Allah” di alam (ayatullah kauniyyah).
- Korelasi dengan Bentuk-Bentuk Musibah
Berdasarkan tafsir para ulama, bentuk “kebinasaan” atau “azab” yang diturunkan dapat bervariasi:
- Pembinasaan Total: Seperti yang dialami umat-umat terdahulu yang mendustakan rasul mereka.
- Musibah Parsial atau Bencana Alam: Sebagaimana ditegaskan dalam beberapa penafsiran, setelah diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai penutup para nabi, pembinasaan total tidak lagi terjadi. Yang ada adalah ujian, peringatan, atau teguran dalam bentuk bencana alam, wabah penyakit, atau kekacauan sosial yang bersifat lokal.
- Banjir Bandang Sumatra: Analisis dalam Bingkai Ayat
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra pada November 2025 adalah tragedi kemanusiaan yang dalam. Sedikitnya 69 orang meninggal, puluhan hilang, dan ribuan rumah hanyut. Analisis terhadap peristiwa ini melalui lensa tafsir Al-Qashash ayat 59 mengungkap beberapa dimensi:
- Kezaliman Ekologis Sebagai Faktor Kausal
Sangat penting untuk tidak menyimpulkan bahwa bencana ini adalah “azab langsung” bagi individu korban. Namun, ayat mengajak kita melihat adanya kemungkinan korelasi sistemik antara musibah dengan pola perlakuan terhadap alam. Beberapa analisis warga dan laporan menunjukkan bahwa pembalakan kayu (legal maupun illegal) diduga menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana. Ribuan batang kayu dan pohon tumbang yang menyumbat aliran sungai dan menghancurkan permukiman menjadi bukti fisik.
Perusakan hutan (deforestasi) yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan penahan tanah adalah bentuk “kezaliman ekologis”. Tindakan ini melanggar prinsip keseimbangan (mizan) yang Allah tegakkan di alam. Ketika hutan diubah menjadi lahan pertanian atau permukiman tanpa mitigasi yang tepat, maka “sunnatullah” atau hukum alam tentang sebab-akibat akan bekerja: hujan deras akan langsung menjadi aliran permukaan yang kuat, mengikis tanah, dan menyebabkan banjir bandang serta longsor.
- Bencana Sebagai Peringatan dan Ujian
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang secara umum telah mendapat “peringatan” melalui ajaran agama yang disampaikan oleh para ulama dan dai, musibah seperti ini lebih tepat dipandang sebagai:
- Peringatan (Tadzkir) dan Teguran (Indzar): Peringatan kolektif bagi masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya keadilan ekologis, pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan.
- Ujian (Ibtila’) dan Pembersihan (Tathhir): Bagi para korban dan masyarakat yang terdampak, musibah ini adalah ujian kesabaran dan ketabahan yang berat. Kesaksian korban yang menyebutkan rasa trauma mendalam menunjukkan dimensi kemanusiaan dari peristiwa ini.
3. Refleksi atas “Pesan” yang Disampaikan
Ayat menyebut “mengutus seorang rasul… yang membacakan ayat-ayat Kami”. Dalam konteks kontemporer, “ayat-ayat” Allah tidak hanya berupa Al-Qur’an (ayat qauliyyah), tetapi juga fenomena alam dan hukum sebab-akibat di dalamnya (ayat kauniyyah). Bencana ini adalah “ayat kauniyyah” yang membacakan pesan keras tentang dampak dari ketidakseimbangan ekologis.
- Kesimpulan
Melalui analisis tafsir Surat Al-Qashash ayat 59, dapat disimpulkan bahwa bencana banjir bandang Sumatra mengajarkan kita untuk:
- Menghindari simplifikasi teologis dengan langsung menuduh korban sebagai “pendosa”. Sikap ini bertentangan dengan etika Islam dan prinsip rahmat.
- Melihat bencana sebagai wake-up call kolektif untuk introspeksi, terutama terhadap kezaliman sistemik seperti perusakan lingkungan, ketidakadilan ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan.
- Memperkuat mitigasi berbasis keimanan dan ilmu pengetahuan dengan menjadikan ajaran agama tentang pelestarian alam (hifzhul bi’ah) sebagai landasan moral untuk kebijakan pembangunan berkelanjutan.
- Korban bencana adalah saudara kita yang harus dibantu dan didukung. Pelajaran terbesar dari ayat ini adalah seruan untuk berhenti berbuat zalim, baik kepada sesama maupun kepada alam, serta membangun sistem sosial dan ekologis yang lebih adil dan berkelanjutan, sebagai bentuk respons iman yang nyata setelah musibah.
