Larangan Judi dalam Islam dan Dampak Buruk bagi Pelakunya

Oleh Azmi Abubakar, Lc, MH

Praktik judi online sebagai bagian dari maisir telah meresahkan semua kalangan, dimana mudharat yang diakibatkan sangatlah besar ditambah lagi pelakunya. Karena itu  perlu langkah preventif sejak dini kepada para remaja dan kaum muda bahwa perilaku ini dapat merugikan dan merusak kehidupan.

Kata judi diistilahkan dengan ‘al-maysir’ (الْمَيْسِر) yang secara bahasa berarti ‘mudah’. Kata ‘al-maysir’ sendiri diambil dari kata ‘yusrun’ (يُسْرٌ)  yang memiliki makna mudah. Hal ini dikarenakan judi dianggap sebagai usaha maeraih kekayaan tanpa perlu bekerja keras. (Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, 1998: Jld. I, hal. 427) .

Terkait maisir Allah Swt berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ 

Artinya: “Artinya, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’  Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah: 219).

Dalam penjelasan ayat ini , Imam Ali As Sayis menyebutkan  bahwa  tradisi  bertaruh telah ada dalam masyarakat Arab  Mekkah sebelum  fase dakwah:

قال ابن عباس: المخاطرة قمار، وإن أهل الجاهلية كانوا يخاطرون على المال والزوجة، وقد كان ذلك مباحًا إلى أن ورد تحريمه وقد خاطر أبو بكر المشركين حين نزلت والم غلبت الروم ﴾ [الروم: (١-٢) وقال النبي ﷺ: زد في الخطر والبعد في الأجل، ثم خطر ذلك ونسخ بتحريم القمار. وقد رخص في السابق في الدواب والتصال بشروط تطلب من كتب الفروع.

Artinya: “Berkata Ibn Abbas: taruhan adalah bagian dari judi, Orang-orang Jahiliyah biasa bertaruh dengan harta dan istri, dan hal ini diperbolehkan sampai datang larangan.” Khalifah Abu Bakar  ertaruh dengan orang-orang musyrik ketika diwahyukan bahwa Romawi telah menang (Rum: 1-2), lalu Nabi Saw bersabda, “tambahkanlah taruhannya  dan panjangkan waktu,” kemudian hal itu dilarang dan dibatalkan dengan larangan berjudi.”(Muhammad Ali Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Kairo: Maktabah Assafa, tt, Jld I, Hal. 117).

Ayat ini juga menyebutkan besarnya kemudharatan berjudi, lebih lanjut dalam menafsirkan ayat ini  Imam al Jassas menjelaskan bahwa termasuk dalam pejudian ketika mengundi budak untuk dimerdekakan:

يوجب تحريم القرعة في العبيد

Artinya”Diharamkan  manarik undian  dalam memerdekan budak” (Abubakar Ahmad bin Ali Al Jasas Ahkam Quran li Jasas, Beirut: Darul Ihyak Turast Arabi, 1992, jld II hal 11).

Begitu juga dengan bentuk dan jenis judi lainnya, Rasulullah Saw bersabda dalam Hadist:

وروى سعيد بن أبي هند عن أبي موسى عن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال ورسوله من لعب بالنرد:  فقد عصى الله

Artinya: Sa’id bin Abi Hind meriwayatkan dari Abu Musa, dari Nabi Saw  beliau bersabda Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan RasulNya. (Abu Daud, Sunan Abi Daud, Beirut: Almaktabah Asriah, Jld IV, tt, Hal. 285, No Hadis 49380).

Selanjutnya  Alquran menyebut perilaku judi sebagai  bagian dari  perbuatan syaitan, sebagaiMana firman Allah Swt:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Al-Maidah ayat 90-91).

Imam Zamakhsyari dalam menafsirkan ayat ini menyebutkan bahwa jika menjauhi  dari meminum khamar dan berjudi maka ia akan mendapatkan kemenangan. Imam Zamakhsyari menjelaskan:

وإظهار أن ذلك جميعا من أعمال الجاهلية وأهل الشرك فوجب اجتنابه بأسره وكأنه لا مباينة بين من عبد صنما وأشرك بالله في علم الغيب وبين من شرب خمرا أو قامر

Artinya: “Dan untuk menunjukkan bahwa semua itu berasal dari perbuatan jahiliyah dan orang-orang musyrik, maka perlu dihindari sepenuhnya, tidak ada bedanya antara penyembah berhala dan yang mempersekutukan  Allah  dengan peminum khamar atau penjudi,  (Imam Zamakhsyari, Tafsir al Kasyyaf, Riyadh: Maktabah al Abikan, 1998, jld 2 , Hal 289).

Berikutnya pelarangan judi ini terkait erat dengan penjagaan harta dalam agama (hifdhu al- mal) Allah Swt berfirman:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. Al-Nisa: 5).

Imam Ibn Asyur menjelaskan ayat ini:

ومعنى قوله وارزقوهم فيها واكسوهم واقع موقع الاحتراس أي لا تؤتوهم الأموال إيتاء تصرف مطلق ، ولكن آتوهم إياها بمقدار انتفاعهم من نفقة وكسوة

Artinya: “Makna Firman Allah Swt: Berilah mereka belanja dan pakaian adalah hakikat dari sikap hati-hati, yaitu jangan memberikan kepada mereka uang sebagai barang sekali pakai, tetapi berikanlah kepada mereka sesuai dengan kecukupannya. menguntungkan mereka dalam hal pemeliharaan dan pakaian. (Ibn Asyur, Tanwir wa Tahrir,  Beirut: Dar Sahnun, tt, Jld IV, Hal. 234).

Dari sini dapat dipahami aturan menggunakan harta dengan baik, sementara judi dengan segala jenisnyatermasuk kegiatan menyiaka-nyiakan harta, pemborosan harta dan menempatkan harta secara tidak terhormat.  Mengenai pemborosan harta juga terdapat dalam asbab Nuzul surah Al-Baqarah ayat 219:

نزلت في عمر بن الخطاب ومعاذ بن جبل ونفر من الأنصار أتوا رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فقالوا : أفتنا في الخمر والميسر فإنهما مذهبة للعقل مسلبة للمال فأنزل الله تعالى هذه الآية

Artinya:”Ayat ini turun berkenaan dengan kasus Umar bin Khattab, Mu’adz bin Jabal, dan sekelompok orang Anshar yang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Berikanlah kepada kami pendapatmu mengenai arak dan perjudian, karena keduanya adalah perusak akal dan pemboros harta.” Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Albaqarah: 219).” (Alwahidi, Asbabun Nuzul, Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, 2000, Jld. I, Hal. 37).

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa peredaran harta diantara manusia harus dengan cara yang benar. Ini adalah tujuan syariat yang mulia (hifdhul mal) ada adab dan juga disyari’atkannya kepercayaan dalam perpindahan harta kepada yang lain.  Sebaliknya judi online sebagai bentuk  maisir dapat  mengakibatkan kemiskinan. Judi online dapat menumbuhkan  sikap permusuhan dan  sombong di pihak yang menang, sementara pihak kalah dapat terkena depresi bahkan bunuh diri, lebih dari itu perjudian dapat merusak sendi-sendi kekeluargaan hingga korban jiwa. Sebagai penutup hikmah pelarangan maisir tersebut oleh Syari’ dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dimana manusia dapat selamat dan meraih kebahagiaan  di dunia dan akhirat.  Wallahu A’lam.

Artikel ini telah dimuat di https://islam.nu.or.id/syariah/larangan-judi-dalam-islam-dan-dampak-buruk-bagi-pelakunya-iUgcX, Jumat, 21 Juni 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *