Oleh : Rasyidin Abdul Latif, B.Is Hons Alumni Dayah Jeumala Amal, Expatriate IT Kuala Lumpur
Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang mempunyai harta, karena zakat merupakan salah satu dari Rukun Islam. Zakat itu sendiri memiliki hikmah yang dapat dikategorikan dalam dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Dalam pembahasan ini, zakat menjadi perwujudan ibadah seseorang kepada Allah sekaligus sebagai perwujudan dari rasa peduli sosial.
Zakat merupakan penyisihan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT. diserahkan untuk umat Islam yang berhak menerimanya. Kewajiban zakat ini berdasarkan perintah yang ditegaskan Allah dalam Al-qur’an surat At-Taubah ayat 103 yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Adapun praktek menghimpun dan mengelola zakat itu sendiri, sudah ada sejak masa Rasulullah SAW. Di zaman itu, pengelolaan zakat dilakukan dengan cara mengumpulkan secara perorangan dan membentuk panitia pengumpul zakat. Rasulullah juga menegaskan kepada para amil zakat ini untuk mempermudah urusan masyarakat dalam tata kelola zakat dengan baik, dengan tidak mementingkan kepentingan sendiri sehingga melupakan hak-hak dan kepentingan fakir dan miskin.
Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberikan kewenangan untuk menjalankan system pemerintahan sesuai syariat Islam. Teristimewa untuk Provinsi Aceh, badan amil zakat dinamakan dengan Baitul Mal Kota Banda Aceh. Hal sesuai dengan Qanun Pemerintahan Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.. Baitul Mal adalah lembaga kekhususan dan keistemawaan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola, dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf dan harta keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian sesuai dengan Syariat Islam.
Meskipun Aceh telah memiliki qanun yang mengatur Baitul Mal, namun pada kenyataan di lapangan, masih banyak muzakki (orang atau lembaga yang sudah wajib zakat) yang masih menyalurkan zakatnya secara pribadi langsung kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat), terutama sekali dapat dilihat setiap bulan Ramadhan.
Akibatnya, timbul ketidakmerataan dan ketimpangan sosial, sehingga Baitul Mal Kota Banda Aceh sebagai lembaga resmi pengelolaan dan pendistribusian zakat mengimbau dan mengajak para muzakki agar zakatnya ditunaikan melalui Baitul Mal Kota. Tentunya hal ini mengoptimalkan pendistribusian zakat yang lebih bermanfaat, lebih transparan dan tepat sasaran berdasarkan senif yang sudah diatur dalam Alquran.
Dalam hal ini lembaga zakat di Dayah Jeumala Amal juga sudah beroperasi sama halnya dengan Baitul Mal Kota Banda Aceh, yang sekiranya juga boleh menyalurkan kepada Baitul Mal wa Tamwil Dayah Jeumala Amal, dan disini juga akan disalurkan kepada yang berhak menerima zakat, serta transparansi dalam pengurusan.
Pada era digitalisasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat dan canggih. Muncul aneka platform digital yang memudahkan penggunanya untuk mengakses apa saja yang diinginkan. Media berbasis website, dengan menggunakan internet dan perangkat-prangkat canggih seperti laptop, tablet, smartphone dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi serta dapat juga digunakan untuk bertransaksi keuangan berbasis online.
Oleh karena itu Baitul Mal wa Tamwil Dayah Jeumala Amal perlu mencoba untuk memperluas jangkauan dan jaringan dan memanfaatkan semaksimal mungkin seluruh media elektronifikasi dalam rangka penggalangan penerimaan zakat.
Dengan demikian para muzakki dapat mengetahui dan memanfaatkan media platform digital Baitu Mal wa Tamwil. Untuk itu perlu dibahas mengenai sistem perhimpunan dan pengelolaan zakat berbasis online agar muzakki mengetahui cara kerja sistem tersebut sehingga sistem tersebut dapat dimanfaatkan para muzakki sebagai salah satu media untuk menyalurkan zakatnya.