Fiqh lingkungan (fiqh al-Bi’ah ) berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata (kalimat majemuk; mudhaf dan mudhaf ilaih), yaitu kata fiqh dan al- bi`ah. Secara bahasa “fiqh” berarti al-‘ilmu bis-syai`i (pengetahuan terhadap sesuatu), al-fahmu (pemahaman) Sedangkan secara istilah, fiqh adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil daridalil-dalil tafshili (terperinci).24 Adapun kata “al-bi`ah” dapat diartikan dengan lingkungan hidup, yaitu: Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Uraian di atas dapat dipahami bahwa fiqh al-Bi’ah (selanjutnya disebut fiqih lingkungan) adalah seperangkat aturan tentang perilaku ekologis manusia yang ditetapkan oleh ulama yang berkompeten berdasarkan dalil yang terperinci untuk tujuan mencapai kemaslahatan kehidupan yang bernuansa ekologis.
Fiqih lingkungan merupakan kerangka berfikir konstruktif umat Islam dalam memahami lingkungan alam, bumi tempat mereka hidup dan berkehidupan. Membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya memelihara konservasi air dan tanah dengan melindungi hutan dari eksploitasi, dari penebangan hutan dan pembalakan liar adalah termasuk kewajiban ulama dalam ranah dakwah. Melindungi seluruh ekosistem hutan yang ada di dalamnya adalah bagian yang dianjurkan agama. Menjadikan semua upaya itu sebagai kewajiban moral terhadap sesama makhluk. Sebaliknya, mengabaikan lingkungan sama maknanya dengan melakukan tindakan tercela yang dilarang keras oleh agama. Pelakunya melanggar sunnatullah, mengingkari eksistensi kemakhlukan, kemanusiaan dan sekaligus melawan keharmonisan alam ciptaan Tuhan yang bersahaja ini.
Paradigma berfikir konstruktif dengan menjadikan ajaran agama sebagai landasannya inilah yang dimaksudkan dengan ‘paradigma fiqih lingkungan’, tentu dalam pengertiannya yang luas dan terbuka. Akhirnya, agama diharapkan memainkan perannya yang signifikan bagi upaya penyelamatan lingkungan. Sekali lagi, tentu melalui penafsiran yang lebih cerdas, arif dan terbuka bagi segenap interpretasi persoalan- persoalan baru dan aktual.
Pilar dari fiqh lingkungan itu sendiri adalah apa yang terdapat didalam ajaran Islam, ada istilah Khalifah yakni sebutan yang digunakan Allah SWT untuk menjaga atau pengemban amanat Allah SWT untuk mrnjaga atau memelihara dan mengambankan alam demi untuk kepentingan kemanusiaan. Artinya, manusia bertanggung jwab terhadap kelestarian lingkungan hidup dan keseimbangan ekosistem yang sudah sedemikian rupa diciptakan oleh Allah SWT.
Beberapa konsep dasar fikih lingkungan meliputi:
- Kemaslahatan (maslahah): Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga kemaslahatan manusia dan alam dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
- Keseimbangan (mizan): Prinsip ini mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan lingkungan hidup demi keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya.
- Khalifah (pemelihara): Prinsip ini menegaskan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi untuk menjaga dan memelihara alam serta lingkungan hidup.
Fikih lingkungan memiliki relevansi yang tinggi dalam upaya pelestarian alam dan lingkungan hidup. Prinsip-prinsip fikih lingkungan menegaskan tanggung jawab umat Islam dalam menjaga keseimbangan alam, memelihara sumber daya alam, dan melindungi lingkungan hidup. Hal ini mencakup isu-isu seperti pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sampah, perlindungan keanekaragaman hayati, dan mitigasi perubahan iklim.
Beberapa aplikasi praktis dari fikih lingkungan dalam masyarakat Muslim meliputi:
- Pengelolaan Sumber Daya Air: Fikih lingkungan dapat memberikan pedoman bagi umat Islam dalam mengelola sumber daya air secara adil dan berkelanjutan.
- Pengelolaan Sampah: Fikih lingkungan mengajarkan pentingnya mengurangi, mendaur ulang, dan mengolah sampah dengan cara yang ramah lingkungan dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
- Perlindungan Keanekaragaman Hayati: Fikih lingkungan menekankan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan melindungi spesies langka dari kepunahan.
- Mitigasi Perubahan Iklim: Fikih lingkungan mendorong umat Islam untuk berpartisipasi dalam upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
- Ekonomi Berkelanjutan: Fikih lingkungan mendukung pengembangan ekonomi berkelanjutan yang menjunjung prinsip-prinsip Islam, seperti ekonomi syariah dan keadilan sosial.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan pentingnya pemahaman dan praktik fikih lingkungan dalam menjaga dan merawat lingkungan ini.