PENGAMALAN PRINSIP ISTISHABUL HAL DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Istihabul hal adalah sebuah prinsip hukum Islam yang digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus di mana status hukum suatu perbuatan atau situasi tidak jelas atau tidak diketahui dengan pasti. Istilah “istihab” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “menganggap suatu keadaan tetap berlaku sampai ada bukti yang menyatakan sebaliknya”.

Dalam konteks hukum Islam, istihabul hal mengacu pada prinsip bahwa suatu perbuatan atau situasi dianggap halal atau diperbolehkan selama tidak ada bukti yang jelas menunjukkan bahwa perbuatan atau situasi tersebut haram atau tidak diperbolehkan. Prinsip ini digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus di mana tidak ada nash (dalil atau hukum yang jelas) yang bisa dijadikan dasar untuk menentukan status hukum suatu perbuatan atau situasi.

Namun, prinsip istihabul hal hanya bisa digunakan dalam situasi-situasi yang sangat terbatas dan hanya sebagai solusi sementara, karena jika suatu saat ada bukti (dalil) yang jelas menunjukkan bahwa perbuatan atau situasi tersebut haram atau tidak diperbolehkan, maka istihabul hal tidak lagi berlaku.

Untuk mengamalkan prinsip hukum istishabul hal, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

  1. Memperhatikan kondisi yang meragukan: Pada kondisi yang meragukan, misalnya tentang kehalalan atau keharaman suatu perbuatan, maka prinsip istishabul hal dapat diterapkan dengan mempertimbangkan bahwa keadaan tersebut dianggap halal sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
  2. Mencari informasi: Jika tidak yakin mengenai suatu hal, maka sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan atau keputusan. Informasi dapat diperoleh melalui sumber-sumber terpercaya, seperti kitab-kitab agama, ulama, atau lembaga-lembaga yang berwenang.
  3. Menerapkan hati-hati: Dalam mengambil tindakan atau keputusan, sebaiknya berhati-hati dan tidak gegabah. Hal ini bertujuan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan syariah.
  4. Memiliki kesadaran: Penting untuk memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan yang dilakukan harus selaras dengan syariah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama. Memiliki kesadaran seperti ini dapat membantu menerapkan prinsip istishabul hal secara benar dan konsisten.
  5. Konsultasi: Jika masih meragukan suatu hal, sebaiknya berkonsultasi dengan orang yang lebih ahli atau berpengalaman. Dalam hal ini, dapat meminta pendapat dari ulama atau orang-orang yang memiliki pengetahuan yang lebih luas tentang masalah yang sedang dihadapi.

Berikut beberapa kegiatan yang bisa dilakukan dalam kehidupan  dengan prinsip istihabul hal:

  1. Konsumsi makanan dan minuman: Jika tidak ada informasi yang jelas tentang status halal atau haram suatu makanan atau minuman, maka dianggap halal atau boleh dikonsumsi selama megandung manfaat, namun haram jika mengandung mudarat, maka sangat penting ketelitian dalam membeli dengan membaca label dan mencari informasi mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi.
  2. Kegiatan olahraga: Jika tidak ada informasi yang jelas tentang adanya unsur yang bertentangan dengan syariah dalam kegiatan olahraga, maka dianggap halal atau boleh dilakukan.
  3. Pakaian: Jika tidak ada informasi yang jelas tentang kehalalan suatu pakaian, maka dianggap halal atau boleh dipakai. Untuk anak-anak juga perlu dikenalkan mengenai cara memilih dan memakai pakaian yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Sebagai contoh, anak-anak dapat diajarkan untuk memilih pakaian yang sopan dan menutup aurat.
  4. Kegiatan sosial dan budaya: Jika tidak ada informasi yang jelas tentang kehalalan suatu kegiatan sosial atau budaya, maka dianggap halal atau boleh diikuti.
  5. Penggunaan teknologi: Jika tidak ada informasi yang jelas tentang adanya unsur yang bertentangan dengan syariah dalam penggunaan teknologi, maka dianggap halal atau boleh digunakan.

Dalam mengamalkan prinsip hukum istishabul hal, penting untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Sehingga, dapat mencegah terjadinya perbuatan yang bertentangan dengan syariah dan dapat hidup dalam keadaan yang sesuai dengan nilai-nilai agama, Amin ya rabbal alamin. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *