Peran dan Batasan Militer dalam Sejarah Kekuasaan Islam

Oleh Azmi Abubakar

Pengajar Sejarah Islam, Penulis Buku Memungut Nilai Kemanusiaan

Kemiliteran dalam Islam memiliki peran yang sangat penting, di mana kekuatan dan peradaban kaum muslimin tidak terpisahkan dari pengaruh dan sistem militer. Pada masa Rasulullah sendiri, militer dan starateginya menjadi modal utama dalam perjalanan dakwah sebagai bagian dari pembelaan dan menjaga kehormatan di tengah serangan kafir Quraisy dan sekutunya.

Berikutnya futuhat demi futuhat yang dilakukan di era Khulafaur Rasyidin juga melibatkan kekuatan militer. Salah satunya adalah sahabat Khalid bin Walid yang menjadi panglima perang hingga diberhentikan karena mengharuskan adanya penyegaran. Hal ini tercatat secara apik dalam ejarah Khulafaur Rasyidin Al hasil Sayyidina Khalid tunduk dan patuh atas kebijakan khalifah Umar.

Inilah pelajaran penting dari prinsip orang beriman, tetap taat kpada pemimpin Muslimin, Sayyiduna Umar bin Khattab. Hal ini tidak terlepas dari pendidikan iman yang Rasulullah tanamkan kepada para sahabat, Iman ini memberi pengaruh yang sangat besar dalam menentukan kemenangan muslimin berikutnya. Kedudukan militer akan menjadi bumerang yang luar biasa, karenanya Syekh Muhammad Imarah dalam kitabnya mengingatkan bahwa:

وللعقيدة العسكرية أهمية كبيرة للأمة الإسلامية ، فهي تشتمل على قيم سامية تمثل الغاية الدائمة والأهداف الثابتة من وراء استخدام القوة المسلحة ) الغاية من القتال في الإسلام وأهدافه ( كما تمثل كيفية إعداد الدولة للجهاد وطرق إدارة الصراع المسلح ، إذا أن القتال مفروض بحكم الشرع

Artinya: Doktrin militer memiliki urgensi yang sangat besar bagi umat Islam. Doktrin ini mencakup nilai-nilai luhur yang merepresentasikan tujuan abadi dan sasaran tetap di balik penggunaan kekuatan bersenjata (tujuan dan sasaran peperangan dalam Islam).

Doktrin ini juga menggambarkan bagaimana negara mempersiapkan diri untuk jihad serta metode pengelolaan konflik bersenjata, mengingat bahwa berperang adalah sebuah kewajiban berdasarkan ketetapan syariat.

Muhammad Imarah menambahkan bahwa penggunaan kekuatan demi tujuan-tujuan kemanusiaan yang mulia tetap terikat dalam praktiknya oleh akhlak kemanusiaan, baik di awal pertempuran, saat pertempuran berlangsung, maupun setelah pertempuran usai. Seluruh tahapan ini dalam Islam memiliki karakeristik berupa kaidah-kaidah dasar yang jelas.

Kaidah-kaidah tersebut dianggap sebagai hukum syar’i yang menghimpun seluruh nilai luhur ke dalam satu doktrin militer Islam. Selain itu prinsip syura (musyawarah) dalam kepemimpinan merupakan fondasi pengambilan keputusan, hal ini ditegaskan kembali oleh Muhammad Imarah:

 الشريعة تلغي سلطة الإنسان وحريته في السياسة والتدبير للعمران الدنيوي.. ولا هذه السلطة الإنسانية والحرية البشرية في سياسة الدولة والمجتمع متحررة تماما من إطار الشريعة الإلهية وحدود الله وأحكام الدين

Artinya: “Syariat tidak menghapus kekuasaan dan kebebasan manusia dalam politik serta pengaturan kehidupan dunia. Namun kekuasaan manusia dan kebebasan manusia dalam mengatur negara dan masyarakat juga tidak bebas sepenuhnya dari bingkai syariat ilahi, batas-batas Allah, dan hukum hukum agama.

Manusia sebagai khalifah Allah merupakan penguasa di alam ini, tetapi kekuasaan dan otoritasnya dibatasi oleh legitimasi perjanjian dan amanah kekhalifahan dari Allah. Maka ia bebas dalam mengatur masyarakat dan negara, namun kebebasan itu tidak membuatnya keluar dari batas sebagai khalifah.

Misalnya setelah Abbasiah berkuasa, maka terjadi konflik kembali antara pendiri, yaitu abu abbas as saffah dan Muslim Al Khuranani, puncanya Muslim Al Khurasani terbunuh, alasannya antara lain, ketakutan terhadap adanya kudeta militer. Artinya militer tetap mempunyai batasan yang tidak boleh melanggar undang undang tertinggi, Syekh Muhammad Imarah menyebutkan:

المجاهدين إلزاما صارما باتباع آداب للقتال في الحرب وأحاطت الشريعة تلك الآداب ( الاخلاقيات ( بضوابط وضمانات لم تتحقق قوتها ولا مفعولها للقانون الدولي المعاصر

Artinya: Para pejuang (mujahidin) diwajibkan secara ketat untuk mengikuti etika pertempuran dalam perang. Syariat Islam telah membentengi etika (moralitas) tersebut dengan aturan dan jaminan hukum yang kekuatan serta efektivitasnya belum mampu dicapai oleh hukum internasional kontemporer.

Alhasil militer dalam kacamata Islam telah melarang semua metode perang brutal yang sempat marak di dunia. Islam menetapkan hukum-hukum perang yang beradab dan segala hal yang berkaitan dengannya, sejalan dengan perkembangan serta kemajuan zaman, serta mengikuti perubahan kondisi dan perkembangan pemikiran manusia itu sendiri. Islam juga meletakkan dasar-dasar baru yang memiliki kemampuan untuk berkembang.

طرأ على نظام التجنيد في العصر العباسي تطور كبير، فبعد ان كان الجيش في عهد الأمويين يتألف من العرب أصبح في عهد العباسيين يتألف من جنسيات عديدة كالفرس والترك والبربر فأصبحت لهؤلاء مكانة لا تقل عن مكانة العرب.

Artinya: “Sistem perekrutan militer pada masa Daulah Abbasiyah mengalami perkembangan yang sangat besar. Setelah sebelumnya pada masa Daulah Umayyah angkatan perang didominasi oleh orang-orang Arab, pada masa Abbasiyah pasukan mulai terdiri dari berbagai macam bangsa seperti Persia, Turki, dan Berber. Bangsa-bangsa ini pun kemudian memiliki kedudukan yang tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan kedudukan orang Arab.”

Pada awal masa Abbasiyah, para prajurit dari wilayah Khurasan yang sebagian besarnya merupakan orang Arab menjadi penyusun utama pasukan tempur yang terdaftar resmi di dalam Diwanul Jund (lembaga administrasi militer). Selain itu, dibentuk pula kesatuan-kesatuan militer dari suku-suku Arab yang menyatakan setia di bawah panji kekhalifahan Abbasiyah, baik dari wilayah Yaman, Rabiah, maupun Mudhar. Dari sinilah muncul kesatuan militer Yamaniyah, Mudhariyah, dan Rabiiyah. Oleh karena itu, mayoritas panglima militer pada periode tersebut masih dipegang oleh orang-orang Arab

Meskipun sempat ada upaya dari bangsa Persia pada masa kejayaan keluarga Barmak (Dinasti Bermak) untuk merekrut pengikut mereka dalam jumlah besar ke dalam barisan tentara Arab Islam, pengaruh mereka mulai melemah pada masa Khalifah Al-Mu’tashim Billah. Khalifah Al-Mu’tashim mulai mencari elemen (etnis) baru yang memiliki loyalitas mutlak kepada Khalifah dan negara.

Pilihan tersebut jatuh pada para budak militer (mamluk) dari bangsa Turki, yang jumlahnya saat beliau naik takhta diperkirakan mencapai tiga ribu orang. Di samping bangsa Turki, para Khalifah Abbasiyah juga merekrut kesatuan-kesatuan militer lain dari kalangan orang Maghribi (Afrika Utara), Berber, dan Sudan. Mayoritas formasi kesatuan militer reguler di dalam angkatan perang Abbasiyah.

Pada akhirnya, keunggulan suatu peradaban tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer. Militer hanyalah salah satu bagian dalam kekuasaan. pendekatan militer yang sangat kuat tetap penting, tetapi keberhasilan suatu peradaban tidak ditunjukkan semata-mata oleh kekuatan militernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *