Mengenal Ekologi Menurut Ulama Klasik dan Cendikia Muslim Kontemporer

Oleh: Mishbahul Munir, S.Hum., M.Pd. 

Kerusakan lingkungan telah menjadi isu global yang mendesak, termasuk di Indonesia. Eksploitasi sumber daya alam secara masif telah mengakibatkan deforestasi, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Laporan Forest Watch Indonesia (FWI) menyampaikan bahwa hutan di Papua dan Kalimantan mengalami tingkat deforestasi yang tinggi. Lahan di Kalimantan dikonversi menjadi ladang pertanian dan perkebunan, sedangkan lahan di Papua diubah menjadi menjadi area pertambangan, penebangan kayu ilegal, dan konstruksi.

Sementara laporan The World Bank tahun 2023 menyebutkan bahwa bencana alam di Indonesia, seperti banjir dan tanah longsor, dipicu oleh kerusakan lingkungan. Fenomena ini tidak hanya mengancam ekosistem tetapi juga kualitas hidup manusia, sehingga memerlukan solusi yang tepat, termasuk menggunakan pendekatan spiritual dan agama. (The World Bank, Dimensi Sosial Perubahan Iklim di Indonesia, [Washington DC,2023] h. 49)

Dalam konteks inilah tafsir ekologis Al-Qur’an dalam surah Ar-Rum ayat 41 menjadi relevan. Allah berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: “ Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Ayat ini dapat dipahami sebagai peringatan dari Allah untuk manusia tentang tanggung jawabnya terhadap alam. Namun, penafsiran ayat ini bervariasi antara ulama klasik dan kontemporer. Syeh Abdurrauf As-Singkili adalah seorang ulama yang pertama kali menafsirkan Al-Qur’an dalam bahasa Melayu dan seorang qadhi malikul ‘adil kerajaan Aceh Darussalam pada masa pemerintahan Sultanah Safiatuddin. Dalam kitabnya Turjuman Al Mustafid beliau menyampaikan:

تله كام پتاكن بناس ددالم دارة دغن كمارو دان سديكة تمبوه٢هن دان ددالم نگرى تفى سوغي دغن سديكة أيرپ دغن سبب دكرجاكن أوله سگل مانسي فكرجأن معصية أداله يغدمكين إيت سفاي دراساكن الله تعالى أكن مريكئيت بالس ستغه درف ديغ تله دفريوة مريكئيت ددالم دنيا مد٢هن مريكئيت توية

“Telah kami nyatakan binasa di dalam darat dengan kemarau dan sedikit tumbuh-tumbuhan dan di dalam negeri tepi sungai dengan sedikit airnya dengan sebab dikerjakan oleh segala manusia pekerjaan maksiat adalah yang demikian itu supaya dirasakan Allah Ta’ala akan mereka itu balas setengah daripada yang telah diperbuat mereka itu di dalam dunia mudah-mudahan mereka itu taubat.” (Abdurrauf bin Ali Alfansuri Aljawi, Tarjuman Al Mustafid, [Darul Fikri, 1990] h. 409)

Beliau menegaskan bahwa kerusakan alam itu disebabkan oleh perbuatan maksiat yang dilakukan oleh manusia. Sehingga ulah tersebut dapat merusak keseimbangan alam dan menimbulkan petaka. Kejadian musibah Allah berikan untuk memperingati manusia agar senantia memperbaiki diri dan menjaga alam.

Pendapat serupa disampaikan oleh Imam Al-Razi melihat bahwa kerusakan lingkungan adalah sebagai konsekuensi dosa individu. Dalam Mafatih al-Ghayb beliau menafsirkan kata fasad (kerusakan) sebagai akibat dosa individu yang terdiri dari kemusyrikan, fasik dan perbuatan maksiat. Keserakahan dan pengabaian syariat menjadi sebab utama alam rukan. Menurutnya, kerusakan alam adalah bentuk azab duniawi akibat maksiat manusia. Misalnya pembalakan liar yang merajalela di Indonesia dapat dikaitkan dengan sikap tamak yang melanggar prinsip hima (kawasan lindung). (Muhammad Ar-Razi Fakhruddin, Mafatih al-Ghayb, [Beirut: Darul Fikri, Cet. 1, 1981], jilid 25, h. 128-128)

Sementara pendapat berbeda disampaikan cendikia muslim kontemporer, Fazlun Khalid, sekaligus pendiri Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES). Ia melihat kerusakan alam ini dari sistemik yang menyeluruh, termasuk kebijakan ekonomi yang tidak berkelanjutan.

Fazlun Khalid dalam Signs on the Earth menulis, “We recognize the corruption (fasad) that humans have caused on Earth in our relentless pursuit of economic growth and consumption.” Ia menekankan bahwa fasad dalam surah Ar-Rum ayat 41 bukan sekadar dosa personal, melainkan kegagalan disebabkan oleh ketamakan konsumtif dan pengejaran ekonomi semata. Akhirnya menyebabkan berbagai kerusakan dan bencana alam yang tidak terkendali. (Fazlun M Khalid, Signs on the Earth: Islam, Modernity and Climate Crisis, [England, Kube Publishing, 2019] h. 221)

Ia mengaitkan kerusakan lingkungan dengan kapitalisme global yang mengeksploitasi sumber daya tanpa mempertimbangkan keberlanjutan. Di Indonesia, praktik pertambangan ilegal dan alih fungsi hutan untuk sawit mencerminkan hal ini. Al-Qur’an surat Ar-Rahman ayat 7-9 menyerukan kepada kita untuk melakukan revitalisasi dengan konsep mizan (keseimbangan) sebagai dasar etika lingkungan, di mana pembangunan harus selaras dengan daya dukung alam.

Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan kekayaan alam yang melimpah, memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan gerakan lingkungan. Tafsir ekologis surah Ar-Rum ayat 41 menegaskan bahwa kerusakan lingkungan adalah cerminan dari krisis spiritual dan struktural. Ulama klasik mengingatkan pentingnya introspeksi diri, sementara ulama kontemporer dan ahli lingkungan menyerukan transformasi sistemik. Indonesia, dengan modal agama dan kearifan lokal, perlu mengoptimalkan gerakan seperti Pesantren Ekologi Kanzun Najah di Jawa Timur yang menggabungkan pendidikan agama dengan praktik pertanian berkelanjutan.

Masyarakat diajak untuk tidak hanya berhenti pada kesadaran, tetapi terlibat dalam aksi nyata, yaitu mengurangi sampah plastik, mendukung kebijakan hijau, dan merestorasi ekosistem rusak. Melalui kolaborasi antar umat beragama, pemerintah, dan aktivis lingkungan, Indonesia dapat menjadi contoh implementasi tafsir ekologis Al-Qur’an yang mengutamakan harmoni antara manusia dan alam. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *