Oleh: Muhammad Karnafi, M.Pd
Proses seleksi fasilitator tertuang dalam Program Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yaitu program peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia bersama Bank Dunia (World Bank). Program ini bertujuan merekrut guru-guru terbaik dan profesional yang kemudian dapat menjadi pelatih bagi guru di setiap madrasah. Ada tiga jenis fasilitator yang direkrut sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan di wilayah kerja Kemenag, yaitu Fasilitator Instruktur (FasIn), Fasilitator Provinsi (FasProv), dan Fasilitator Daerah (FasDa). Memiliki tiga istilah yang berbeda namun tugas utamanya tetap sama yaitu meningkatkan mutu pendidikan. FasDa merupakan kumpulan guru-guru terbaik yang disiapkan untuk menjadi pelatih guru pada kegiatan Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru dalam kelompok kerja KKG/MGMP/MGBK.
Proses seleksi yang dilaksanakan mulai 17 Mei 2021 sampai 17 Juni 2021 merupakan seleksi tahap II yang dilakukan serentak secara nasional. Proses seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Ada tiga tahapan seorang calon fasilitator dapat dinyatakan lulus seleksi yaitu lulus seleksi administrasi, akademik, dan wawancara.
Setelah dinyatakan lulus sebagai Fasilitator Daerah (FasDa) tahap II, semua FasDa diundang untuk mengikuti pelatihan di Bandung, Jawa Barat terhitung tanggal 12 s.d. 16 Desember 2021. Peserta yang diikutsertakan dalam pelatihan tersebut tersebar di 9 provinsi yaitu: (1) Aceh, (2) Sumatera Utara, (3) Riau, (4) Jambi, (5) Sumatera Selatan, (6) Lampung, (7) Banten, (8) Jawa Barat, dan (9) DKI Jakarta. Dari keseluruhan peserta yang tersebar di 9 provinsi tersebut sebanyak 35 peserta berasal dari Aceh dan 2 orang diantaranya berasal dari Dayah Jeumala Amal, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Masing-masing 1 orang dari Madrasah Tsanawiyah dan 1 orang dari Madrasah Aliyah, yaitu Syauqi, S.Ag., M.Ag. (MTs – Bahasa Inggris) dan Muhammad Karnafi, S.Pd., M.Pd. (MA – Bahasa Indonesia).
Sebagai Fasilitator Daerah (FasDa) yang dinyatakan lulus dalam seleksi Instruktur Nasional dalam Fasilitator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru Madrasah tahun 2021 memiliki tugas dan tanggungjawab, antara lain: (1) menyusun silabus pelatihan PKB guru sesuai pola yang sudah ditentukan; menyusun skenario pelatihan; (2) melatih guru di KKG/MGMP/MGBK baik tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan; (3) mendampingi guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah; dan (4) mengajari peserta mempelajari modul.
Berdasarkan uraian tugas yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2022 tentang Fasilitator Daerah bahwa, program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, kepala madrasah, pengawas sekolah dan madrasah merupakan salah satu prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Madrasah. Hal inilah yang menjadi dasar keberadaan Fasilitator Daerah sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara menyeluruh hingga Kabupaten/Kota. Program REP-MEQR sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap mutu pendidikan Indonesia yang saat ini masih jauh panggang dari api. Pendidikan yang saat ini berjalan masih mononton sehingga peserta didik cenderung bosan dengan segala aktivitas belajar di madrasah. Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh penggunaan model, teknik, metode, dan strategi yang tidak tepat. Hadirnya FasDa diharapkan dapat mengubah pola pendidikan sehingga aktivitas belajar adalah wadah yang tidak dapat dipisahkan dari peserta didik.
Sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan, Fasda diberikan tugas untuk melatih guru menggunakan metode belajar yang sesuai dengan tuntutan zaman. Guru harus dibekali penguasaan teknologi yang saat ini berkembang pesat sehingga penyampaian ilmu pengetahuan dapat tersalur dengan baik. Inilah satu dari sekian banyak ciri guru yang up to date. Kehadiran teknologi dalam dunia pendidikan bukanlah virus yang dapat merusak imun pendidikan. Keberaan teknologi memiliki manfaat yang sangat signifikan. Salah satu contoh yaitu proses evaluasi ulangan harian (UH), ulangan tengah semester (UTS), dan ulangan akhir semester (UAS) dapat digunakan sistem Computer Based Test (CBT). Teknologi juga dapat memudahkan guru melengkapi segala jenis administrasi yang wajib disediakan sebelum aktivitas belajar berlangsung.
Keberadaan Fasda diharapkan dapat mengubah pola pikir guru. Tugas guru bukan hanya sekadar mengajar tetapi guru harus belajar. Guru adalah objek yang menguasai psikologi sehingga dapat menemukan masalah yang sedang dihadapi oleh peserta didik yang kemudian dapat memberikan solusi. Di madrasah, guru adalah orang tua kandung bagi setiap peserta didik. Tugas guru bukan hanya memasuki ruang kelas dan menyampaikan materi sebagaimana yang tertuang dalam silabus mata pelajaran. Guru harus kreatif sehingga melahirkan proses belajar yang efektif.
Tugas guru bukan hanya mengajar di dalam kelas. Guru hendaknya mahir menulis bahan ajar seperti buku, handout, modul, Lembar Kegiatan Siswa (LKS), dan diktat yang dapat digunakan oleh peserta didik. Bukan hanya itu, guru seharusnya gemar melakukan penelitian tindakan kelas yang dapat meningkatkan kesejateraan yang berkelanjutan bagi dirinya. Pengembangan karir bagi guru bukan hanya mengajar semata, tetapi guru harus berdedikasi tinggi demi menciptakan generasi yang tidak lupa terhadap nusa dan bangsa.
Guru harus cerdas, inovatif, dan kreatif. Guru yang cerdas adalah guru yang dapat menghidupkan kelas. Guru yang inovatif adalah guru yang inspiratif. Guru yang kreatif adalah guru yang dapat melahirkan karya tulis. So, Bagaimana dapat meningkatkan mutu pendidikan jika seorang guru tidak berani mengambil tindakan?
Sekian.