Berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2020, kegiatan belajar mengajar dari yang semula sampai tanggal 30 Mei 2020 akan diperpanjang sampai tanggal 20 Juni 2020. Berdasarkan Instruksi Gubernur ini, proses belajar mengajar untuk murid Dayah Jeumala Amal akan dilaksanakan secara daring dengan dibimbing oleh Wali Kelas dan Guru Mata Pelajaran masing-masing.
Informasi lebih lanjut juga bisa dicek di laman Kemenag Aceh.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga menjadi perhatian kita semua, terima kasih.