Banjir, Kekuasaan, dan Taubat Ekologis

Oleh Azmi Abubakar, Lc, M.H

Banjir yang berulang di berbagai wilayah Indonesia tidak hanya dapat dipahami sebagai musibah alam semata. Ia merupakan akumulasi dari keputusan politik, kebijakan pembangunan, dan kelalaian etis dalam tata kelola lingkungan. Manakala banjir terus terjadi dari tahun ke tahun, merendam perkampungan, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menelan korban sosial yang tidak kecil, maka yang kita hadapi sesungguhnya adalah krisis struktural. Jika pola kebijakan ini terus dipertahankan, banjir besar seperti yang terjadi  di Aceh pada akhir November 2026  ini bukanlah sesuatu yang spekulatif, melainkan risiko yang dapat terulang kembali.

Al-Quran memberikan peringatan yang sangat relevan dengan situasi ini: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” (Al-Quran Surah Ar-Rum ayat:  41). Ayat ini menempatkan manusia sebagai subjek utama kerusakan ekologis. Dalam konteks Indonesia, kerusakan tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia berakar pada perambakan hutan, alih fungsi lahan secara masif, serta kebijakan perizinan yang kerap mengorbankan daya dukung lingkungan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Ketika kawasan hulu rusak, banjir di hilir menjadi konsekuensi yang nyaris tak terelakkan. Aceh merupakan contoh yang tidak boleh dipandang sebelah mata, wilayah ini dikenal sebagai salah satu benteng hutan tropis di Sumatra, tetapi dalam beberapa tahun terakhir tekanan terhadap kawasan hutan dan daerah tangkapan air terus meningkat. Jika kebijakan pemberian izin pembukaan lahan, pertambangan, dan perkebunan tetap berjalan tanpa koreksi mendasar, maka potensi banjir besar  lalu di sejumlah kabupaten di  Aceh harus dibaca sebagai peringatan serius.

Dalam perspektif agama, persoalan ini menyentuh langsung etika kekuasaan. Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan sekadar mandat administratif. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (Alquran, Surah An-Nisa ayat 58). Ketika negara memberikan izin perambakan hutan tanpa perlindungan ekologis yang memadai, hal ini menjadi pentunjuk bahwa amanah itu sedang dipermainkan.  Ironisnya, saat banjir datang kritik terhadap kebijakan yang melahirkan bencana justru melemah. Padahal, Rasulullah SAW telah menegaskan prinsip akuntabilitas kekuasaan dengan sangat jelas: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR Bukhari dan Muslim). Meminjam bahasa agama untuk meredam kritik terhadap kebijakan publik justru berpotensi mereduksi fungsi moral agama itu sendiri.

Banjir juga memperlihatkan ketimpangan struktural yang serius, dampak paling berat hampir selalu ditanggung oleh kelompok miskin yang tinggal di wilayah rawan dan minim infrastruktur. Mereka kehilangan rumah, mata pencaharian, dan akses pendidikan, sementara manfaat ekonomi dari perambakan hutan dinikmati oleh segelintir pihak. Dalam perspektif keadilan sosial, kondisi ini merupakan bentuk kezaliman ekologis. Al-Quran menegaskan bahwa Allah memerintahkan keadilan dan melarang kezaliman (Al-Quran Surah An-Nahl  ayat 90). Negara yang membiarkan ketimpangan risiko semacam ini berarti gagal menjalankan fungsi dasarnya.

Karena itu, banjir yang berulang dan meluas  seperti yang terjadi di Aceh ini seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan ini bukan soal simbol politik, melainkan pengakuan bahwa masalahnya bersifat sistemik dan lintas wilayah. Tanpa status nasional, penanganan bencana sering terfragmentasi dan bergantung pada kapasitas daerah yang terbatas. Padahal, krisis ekologis menuntut koordinasi nasional, sumber daya besar, dan kebijakan terpadu dari hulu hingga hilir. Dalam konteks ini, sikap menutup diri terhadap bantuan internasional juga patut dikritisi. Menolak bantuan kemanusiaan dengan alasan kedaulatan sering kali lebih didorong oleh sensitivitas politik daripada kepentingan korban. Padahal, yang sedang dipertaruhkan adalah keselamatan manusia dan pemulihan kehidupan. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan, “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan” (Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 2). Menerima bantuan internasional dalam situasi darurat bukanlah tanda kelemahan negara, melainkan wujud tanggung jawab moral untuk mengutamakan keselamatan rakyat.

Di tengah krisis ini, konsep taubat ekologis menjadi sangat relevan, dengan terus mengupayakan perubahan  secara kolektif dan struktural. Taubat ekologis menuntut pengakuan jujur bahwa kebijakan pembangunan telah melampaui batas daya dukung alam. Ia harus diwujudkan dalam penghentian perambakan hutan, pencabutan izin yang merusak, pemulihan ekosistem, serta penegakan hukum lingkungan yang konsisten. Al-Quran menegaskan, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (Al-Quran Surah Ar-Ra’d ayat  11).

Bagi penguasa, taubat ekologis berarti keberanian mengambil keputusan tidak populer demi masa depan. Bagi masyarakat, ia berarti perubahan perilaku sekaligus tekanan moral agar negara menjalankan amanahnya. Solidaritas masyarakat saat banjir menunjukkan bahwa nilai agama masih hidup di akar rumput. Namun, solidaritas itu tidak boleh terus-menerus menjadi penutup atas kegagalan kebijakan. Menghidupkan agama berarti mengembalikannya pada fungsi profetik yakni mengoreksi kekuasaan, membela yang rentan, dan menjaga bumi sebagai amanah bersama. Tanpa taubat ekologis yang sungguh-sungguh, banjir akan terus berulang, dan setiap genangan air akan menjadi pengingat bahwa kita gagal membaca peringatan zaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *