Etika Informasi, Tabayyun dan Tanggung Jawab

Oleh Azmi Abubakar

Pengajar Sejarah Islam

Manusia sebagai makhluk sosial tidak pernah lepas dari informasi demi informasi yang diterima. Oleh karena itu informasi ini dapat membangun dan juga merusak manusia itu sendiri. Hari ini dengan perkembangan teknologi yang sedemikian pesat menjadikan media sosial berperan besar dalam penyampaian informasi. Di Indonesia, jumlah pengguna internet terus meningkat secara signifikan, Asosiasi penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan jumlah pengguna internet tahun 2024  telah mencapai 221 juta orang. Oleh karenanya, pengguna media sosial mesti memiliki tanggung jawab, dapat menangkal hoaks dan fitnah dengan segala kemudharatannya.

Penggunaan informasi secara benar menuntut kita untuk selalu melakukan verifikasi, bertabayyun atas setiap berita yang kita terima. Demikian apa yang telah dilakukan Rasulullah saw ketika menghadapi berita hoaks  kaum munafik Madinah tentang Sayyidah Aisyah. Dalam posisi seperti ini Rasulullah mengambil sikap di tengah antara menerima dan juga tidak mengabaikan, hingga turun ayat Al-Quran An-Nur: 11 yang membebaskan Sayyidah Aisyah:

اِنَّ الَّذِيْنَ جَاۤءُوْ بِالْاِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنْكُمْۗ لَا تَحْسَبُوْهُ شَرًّا لَّكُمْۗ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ مَّا اكْتَسَبَ مِنَ الْاِثْمِۚ وَالَّذِيْ تَوَلّٰى كِبْرَهٗمِنْهُمْ لَهٗ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah kelompok di antara kamu (juga). Janganlah kamu mengira bahwa peristiwa itu buruk bagimu, sebaliknya itu baik bagimu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya. Adapun orang yang mengambil peran besar di antara mereka, dia mendapat azab yang sangat berat.”

Begitu besarnya perhatian Islam untuk berhati-hati menyebarkan berita secara liar apalagi berhubungan dengan kehormatan dan nilai kemanusian. Misalnya Al-Quran menyebutkan adanya  hukuman terhadap tuduhan zina. Allah Swt berfirman dalam QS. An-Nur: 4  

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ

Artinya: “Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Mengenai ayat ini Imam At Tabari menjelaskan tentang perempuan yang baik  dalam tafsirnya:

كُلُّ مُحَصَّنَةٍ غَافِلَةٌ مُؤْمِنَةٌ، رَمَاهَا رَامْ بِالْفَاحِشَةِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَخُصَّ بِذَلِكَ بَعْضًا دُونَ بَعْضٍ

Artinya: Setiap wanita yang suci, tidak dicurigai dan beriman dituduh berzina oleh seorang pria, tanpa membedakan sebagian dari yang lain. (Imam At Tabari, Tafsir At Tabari, Kairo, Darul Maarif, Jld. XIX, h. 138).

Selanjutnya Rasulullah juga mengingatkan agar dapat mengelola informasi dengan baik serta melakukan tabayyun:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا، أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

Artinya: “Dari Abu Hurairah  dari Nabi saw, beliau bersabda, “Cukuplah seseorang (dianggap) berdusta jika la menceritakan semua yang la dengar.” (HR. Muslim).

Hikmah dari tabayyun ini merupakan perwujudan dari penjagaan terhadap akal, kehormatan, dan persaudaraan. Selain itu dalam etika bermedia mesti mengedepankan kejujuran dan Amanah, menimbang manfaat dan mudarat sebelum membaca informasi atau membagikannya.

Tegasnya Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Hujurat: 6 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ

 Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.

Imam At Tabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Al-Walid bin Uqbah yang salah dalam mengabarkan keadaan Bani Mustaliq kepada Rasulullah. Kemudian ayat ini turun untuk kewaspadaan muslimin agar dapat memeriksa kabar yang datang.

Selain itu menjaga rahasia informasi adalah satu hal penting yang tidak boleh diabaikan. Betapa banyak kehancuran terjadi karena tidak amanahnya menjaga kerahasiaan informasi. Kehancuran Daulah Bani Abbasiyah yang diserang pasukan Mongol juga karena bocornya informasi kepada musuh.  Karenanya menjaga rahasia juga merupakan bagian dari sebuah etika kemanusiaan yang telah dipraktikkan Rasulullah dan sahabat. Keberhasilan pembukaan Makkah (fathul Makkah) adalah bagian dari seni menjaga rahasia yang dilakukan Rasulullah saw dimana awalnya tidak ada satupun yang tahu rencana Rasulullah saw dan jumlah pasukan hingga Rasulullah mengabarkannya di waktu yang tepat ini.

Undang-undang juga mengawal etika dalam memberikan informasi dan penggunaaannya. Esensi penghinaan atau pencemaran nama baik diatur dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum (Jurnal Masyarakat dan Budaya, Volume 21 No. 2 Tahun 2019).

Sirah Rasulullah saw telah mengajarkan kepada kita bahwa berita bohong atau haditsul ifki versi modern akan terus ada dengan pola yang berbeda. Maka sebagai orang beriman kita mesti mampu menerapkan keteladanan Rasulullah saw dalam etika mengelola informasi, interaksi melalui media sosial, menjaga kerahasiaan, bertabayyun dan bertanggung jawab. Dengan demikian akan tercipta kenyamanan, rasa persaudaraan dan berkasih sayang antara orang beriman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *